Rabu, 26 Juni 2013

Siarkan 'Muktamar Khilafah', TVRI ditegur karena hasut NKRI

Ilustrasi menonton televisi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI) karena telah menayangkan 'Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah'.

KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada program siaran yang tayang pada 6 Juni 2013 mulai pukul 06.51 WIB itu.

"Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan ceramah yang berisi serangan dan/atau penghasutan terhadap rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan keberagaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia," demikian isi surat teguran KPI nomor K/KPI/06/13 yang diterbitkan pada 21 Juni lalu, seperti dikutip situs resmi KPI.

Dalam tayangan tersebut, ditayangkan ucapan, "Pembentukan negara khilafah di Indonesia", "Kita tercerai-berai karena demokrasi, demokrasi sekularisme bakal mati", "Demokrasi bukan saja sistem kufur, tapi merupakan sistem yang berbahaya karena mengandung prinsip utama liberalisme", "Mereka memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual, "Nasionalisme telah menjadikan ras dan bangsa menjadi berhala", "Demokrasi juga merupakan pangkal korupsi, saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme." "Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah-belah kita semua."

KPI menilai, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, perlindungan kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a.

"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis."

Kami mengingatkan TVRI bahwa dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 huruf a UU Penyiaran dinyatakan bahwa penyiaran menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun demokrasi dan berfungsi sebagai perekat sosial.

Selain itu, dalam Pasal 4 huruf a P3 dan SPS ditegaskan kembali bahwa lembaga penyiaran dan program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami meminta Saudara agar berhati-hati terhadap setiap isi program siaran yang menggugat kembali Pancasila, UUD 1945, dan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Selain sanksi administratif, KPI juga meminta TVRI untuk membuat pernyataan yang disiarkan selama 15-30 detik sebanyak 5 (lima) kali setiap hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2013 antara pukul 07.00 - 21.00 yang bertuliskan:

"TVRI menjalankan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk senantiasa menjaga isi siarannya dengan menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Penyiaran (UU No. 32/2002)."

"Saudara harus melaporkan kepada KPI secara tertulis disertai copy tayangan tentang disiarkannya pernyataan di atas."
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon