Selasa, 03 September 2013

Vonis Djoko Tak Maksimal, KPK Tetap Hormati Keputusan Hakim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), tidak maksimal. Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut.
"Sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan. Harusnya hukuman maksimal yang diberikan. Tapi, kami menghormati keputusan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Bambang menilai, majelis hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan KPK. Tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi sebanyak Rp 32 miliar, serta pencabutan hak politik tidak dipenuhi oleh hakim. Namun, menurutnya, konstruksi hukum dalam persidangan tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi, konstruksi hukumnya disetujui hakim dan konstruksi hukum itu berdasar fakta di persidangan. Jadi, tidak benar kalau tidak berdasar fakta di persidangan," kata Bambang.

Untuk diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) itu, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM sebesar Rp 32 miliar. Tuntutan lainnya pencabutan hak politik Djoko.

Namun, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar.

Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Dengan disitanya aset tersebut, Djoko tidak perlu membayar ganti rugi.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon