Selasa, 03 September 2013

Vonis Djoko Ringan, PKS Salahkan Jaksa KPK

Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik jaksa KPK yang tidak cermat menyusun tuntutan sehingga vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan.
Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Vonis hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

"Vonis hakim saya pikir sudah maksimal dan tentu telah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Justru kalau vonis hakim 10 tahun, maka jaksa KPK yang perlu dievaluasi," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (3/9/2013). 

Nasir menduga bisa saja jaksa tidak cermat, akurat, dan teliti sehingga tuntutan yang disusun kurang sesuai dengan fakta di persidangan.

"Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan. Kalau jaksa tidak puas, ya banding saja," imbuhnya.
Anggota Komisi III lain dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, lebih mengkritik sikap KPK yang selama ini selalu melihat indikator sukses dari kasus per kasus.

"KPK lupa bahwa tugas KPK bukan mengejar individu, tetapi membenahi sistem. KPK selalu meminta perhatian kita akan sensasi yang muncul dari sidang ke sidang," kata Fahri.

Fahri menilai keputusan hakim tidak perlu dikomentari karena dia yakin hakim bertindak independen. Ia hanya berharap ke depan hakim semakin bijak dan memakai nalar sehat serta hati bersih dalam mengeluarkan keputusan.

Aset disita

Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Namun, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hakim memutuskan penyitaan aset-asetnya. Hakim memutuskan Djoko tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon