Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
mengungkapkan bahwa harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang
diminta jaksa penuntut umum KPK dirampas untuk negara mencapai Rp 200
miliar. Harta itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait
kasus korupsi pengadaan alat driving simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
"Itu bisa sampai di atas Rp 200 miliar. Itu tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp 200 miliar," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Bambang pun membandingkan dengan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bahasyim Assifie dengan harta yang dirampas untuk negara jauh lebih sedikit dibanding Djoko, yakni mencapai Rp 60 miliar.
Seperti diketahui, jenderal bintang tiga itu dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.
Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan pada jabatan sebelumnya.
Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar mencabut hak Djoko untuk dipilih dan memilih.
Adapun harta yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yaitu sebagai berikut:
"Itu bisa sampai di atas Rp 200 miliar. Itu tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp 200 miliar," kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Bambang pun membandingkan dengan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bahasyim Assifie dengan harta yang dirampas untuk negara jauh lebih sedikit dibanding Djoko, yakni mencapai Rp 60 miliar.
Seperti diketahui, jenderal bintang tiga itu dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.
Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan pada jabatan sebelumnya.
Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar mencabut hak Djoko untuk dipilih dan memilih.
Adapun harta yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah, bangunan, dan kendaraan yaitu sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 377 meter persegi (m2) di Jalan Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor W RT 002 RW 01, Tanjung Barat, Jagakarsa, atas nama Ibu Yani.
- Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004 RW 04, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan, RT 007 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005 RW 01 Nomor 64, Pulo, Kebayoran Baru, atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009 RW 05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008 RW 05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.Sebidang tanah seluas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
- Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005 RW 04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
- Satu kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
- Akta jual beli nomor 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
- Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI Cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
- Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No 12 Jangli, Tembalang, Semarang, atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No 01, Depok, atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta, atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06 RW 06, Blok Q2 Pernis, Nomor 160 Petogogan, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru, atas nama Dipta Anindita.Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik Poppy Femialya.
- Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, milik dari Poppy Femialya.
- Satu bidang tanah seluas 3.077 m2 dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta, milik Poppy Femialya.
- Satu unit rumah susun The Peak lantai 25 Unit A dengan luas 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 milik Sudiyono.
- Satu mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
- Satu mobil Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 197 SW serta kunci, STNK, dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick, ini adalah honor dari Djoko Susilo.
- Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai dari Januari 2013 sampai Januari 2015.Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003 RW 00 No 36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Djoko Waskito yang digunakan sebagai SPBU nomor 34.14404.
- Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, yang digunakan sebagai SPBU nomor 44.51315.
- Satu kunci mobil Jeep dengan kode CE 0888.
- Satu mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah bernomor polisi B 1571 BG.
- Satu mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi bernomor polisi B 1379 KJB dengan tahun pembuatan 2007.Satu mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
- Uang tunai 14,637 dollar AS, 3,062 dollar Singapura, 20 Thb, Rp 68.860.000, dan 1 riyal Saudi.
- Satu mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ bernomor polisi B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil.
- Satu bidang tanah dan bangunan di Desa Cirangkong, Kumpay, Jawa Barat, milik Eva Susilo Handayani.
- Satu unit satuan kondotel Swiss-Belhotel, Segara Nusa Dua, Bali, lantai 3 Unit 33 seluas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.Uang tunai Rp 500 juta di Bank BRI dengan penyetor Soeharno.
- Satu mobil merek Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih bernomor polisi B 9372 FG atas nama Karjono.
- Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 dengan pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon