Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps
Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menegaskan bahwa tidak
ada kesengajaan dan motif tertentu dengan ditemukannya selembar uang
100 dollar AS dalam buku Direktorat Lalu Lintas Polri. Buku tebal
berwarna biru itu sebelumnya diberikan Djoko sebagai lampiran nota
pembelaannya (pledoi).
"Bodoh sekali Djoko anggap itu sebagai kesengajaan. Karena kita, kan sedang pembelaan," ujar kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Nasrullah sebelumnya juga menyarankan pada majelis hakim agar temuan uang itu disita saja agar tidak menimbukan perdebatan. "Disita saja, sehingga tidak timbul perdebatan nanti," katanya.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun tetap meminta Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan pada tim kuasa hukum Djoko. Penyitaan dapat dilakukan jika KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menemukan selembar uang senilai 100 dollar AS dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Buku berwarna biru itu dibagikan Djoko sebelum sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Uang ditemukan terselip ketika jaksa sedang membuka halaman demi halaman buku tersebut.
Situasi sidang kemudian sempat tegang. Djoko Susilo kemudian menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan lampiran dari nota pembelaannya. Buku itu menunjukkan kemajuan Dirlantas Polri saat dijabat oleh Djoko. Djoko juga menegaskan bahwa tidak tahu menahu dengan ditemukannya uang tersebut.
Akhirnya buku berisi dollar itu pun dikembalikan jaksa pada kuasa hukum Djoko dihadapan majelis hakim. Sebelum diserahkan, Jaksa sempat memfoto dollar AS dan mencatat nomor serinya.
"Bodoh sekali Djoko anggap itu sebagai kesengajaan. Karena kita, kan sedang pembelaan," ujar kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Nasrullah sebelumnya juga menyarankan pada majelis hakim agar temuan uang itu disita saja agar tidak menimbukan perdebatan. "Disita saja, sehingga tidak timbul perdebatan nanti," katanya.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun tetap meminta Jaksa Penuntut Umum KPK mengembalikan pada tim kuasa hukum Djoko. Penyitaan dapat dilakukan jika KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK menemukan selembar uang senilai 100 dollar AS dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Buku berwarna biru itu dibagikan Djoko sebelum sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Uang ditemukan terselip ketika jaksa sedang membuka halaman demi halaman buku tersebut.
Situasi sidang kemudian sempat tegang. Djoko Susilo kemudian menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan lampiran dari nota pembelaannya. Buku itu menunjukkan kemajuan Dirlantas Polri saat dijabat oleh Djoko. Djoko juga menegaskan bahwa tidak tahu menahu dengan ditemukannya uang tersebut.
Akhirnya buku berisi dollar itu pun dikembalikan jaksa pada kuasa hukum Djoko dihadapan majelis hakim. Sebelum diserahkan, Jaksa sempat memfoto dollar AS dan mencatat nomor serinya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon