Terdakwa kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo |
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian memperoleh SIM,
Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menyampaikan permohonan maaf kepada
institusi Polri. Dia menyadari, kasus yang menjeratnya telah merusak
citra Polri.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, tempat saya bekerja dan bernaung selama ini. Di mana akibat kasus ini, telah mengakibatkan gejolak, yang secara langsung ataupun tidak langsung, menimbulkan kerugian dan stigma yang negatif terhadap institusi Polri," kata Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut jenderal bintang dua itu, kasusnya secara tidak langsung juga telah mengurangi kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara itu. Djoko juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Telah pula memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," lanjutnya.
Djoko mengungkapkan, dia percaya institusi Polri akan terus berbenah menjadi lebih baik. Atas kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga meminta maaf kepada istri, anak-anak, dan keluarga besarnya.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan simulator ujian untuk memperoleh SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko dianggap telah memperkaya diri Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya pda 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam kurun 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, tempat saya bekerja dan bernaung selama ini. Di mana akibat kasus ini, telah mengakibatkan gejolak, yang secara langsung ataupun tidak langsung, menimbulkan kerugian dan stigma yang negatif terhadap institusi Polri," kata Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Menurut jenderal bintang dua itu, kasusnya secara tidak langsung juga telah mengurangi kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara itu. Djoko juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Telah pula memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian," lanjutnya.
Djoko mengungkapkan, dia percaya institusi Polri akan terus berbenah menjadi lebih baik. Atas kasus ini, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga meminta maaf kepada istri, anak-anak, dan keluarga besarnya.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan simulator ujian untuk memperoleh SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko dianggap telah memperkaya diri Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya pda 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika dalam kurun 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon