Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang terdakwa kasus suap
pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian
dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, mengancam akan memidanakan dua
saksi, Ahmad Rozi dan Denny Pramudia Adiningrat. Menurut Hakim Nawawi
Pomolango, keduanya dianggap tidak memberikan keterangan sebenarnya,
terkait dugaan peran Ridwan Hakim dalam perkara itu.
Hakim Ketua Nawawi Pomolango awalnya ingin mengungkap soal peran Ridwan Hakim, anak keempat dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin, dari saksi Rozi dan Denny. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Rozi terungkap, dia pernah berbicara dengan Luthfi.
"Saat itu Ustaz Luthfi mengatakan akan berbicara kepada Ridwan Hakim supaya tidak ikut campur dalam urusan kuota impor daging sapi," kata Rozi saat bersaksi dalam sidang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8).
Lantas, Hakim Ketua Nawawi bertanya apa maksud Luthfi akan bicara dengan Ridwan supaya tidak ikut campur dalam urusan kuota impor daging. Tetapi, Rozi tetap berkelit tidak tahu soal itu. Sama halnya dengan saksi Denny. Suami saksi Elda Devianne Adiningrat itu juga berdalih tidak tahu soal hasil pertemuan di Fathanah dan istrinya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kepada saksi saya ingatkan, ada rumusan dalam pasal 22 KUHPidana, yakni saksi yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu akan dipidana. Ancamannya tdk main-main. Minimal 3 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Saya peringatkan, majelis tidak segan-segan menggunakan istrumen ini dalam perkara tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa," ujar Hakim Ketua Nawawi.
Namun, meski diperingatkan hakim, baik Denny dan Rozi tetap pada keterangannya.
Hakim Ketua Nawawi Pomolango awalnya ingin mengungkap soal peran Ridwan Hakim, anak keempat dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin, dari saksi Rozi dan Denny. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Rozi terungkap, dia pernah berbicara dengan Luthfi.
"Saat itu Ustaz Luthfi mengatakan akan berbicara kepada Ridwan Hakim supaya tidak ikut campur dalam urusan kuota impor daging sapi," kata Rozi saat bersaksi dalam sidang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/8).
Lantas, Hakim Ketua Nawawi bertanya apa maksud Luthfi akan bicara dengan Ridwan supaya tidak ikut campur dalam urusan kuota impor daging. Tetapi, Rozi tetap berkelit tidak tahu soal itu. Sama halnya dengan saksi Denny. Suami saksi Elda Devianne Adiningrat itu juga berdalih tidak tahu soal hasil pertemuan di Fathanah dan istrinya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kepada saksi saya ingatkan, ada rumusan dalam pasal 22 KUHPidana, yakni saksi yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu akan dipidana. Ancamannya tdk main-main. Minimal 3 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Saya peringatkan, majelis tidak segan-segan menggunakan istrumen ini dalam perkara tindak pidana korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa," ujar Hakim Ketua Nawawi.
Namun, meski diperingatkan hakim, baik Denny dan Rozi tetap pada keterangannya.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon