Terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo |
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo
mengaku sangat terpukul dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
simulator SIM yang menimpanya. Dia menyebut kasus itu bagai badai dalam
kehidupannya. Namun, jenderal bintang dua itu yakin bahwa Tuhan akan
menghadirkan "pelangi" atau kehidupan yang lebih baik untuknya kelak.
"Saya sepenuhnya yakin, bila Allah SWT mengizinkan badai terjadi dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Allah SWT juga sudah mempersiapkan pelangi bagi kehidupan saya," ucap Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Sebagai penegak hukum, dia tak menyangka dapat terjerat kasus korupsi. Djoko mengaku sudah berserah kepada Sang Pencipta. Menurut dia, kasus yang menimpanya saat ini telah direncanakan Tuhan untuk kebaikan hidupnya kelak.
"Bila saat ini pun saya harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi tahanan, saya menganggap ini adalah bagian dari perjalanan hidup saya, yang telah direncanakan oleh Allah SWT, untuk kebaikan hidup saya," katanya.
Mata Djoko juga sempat berkaca-kaca saat mengingat keluarganya yang ikut terbebani. Djoko membacakan pleidoi sebanyak 121 halaman itu dengan terbata-bata.
Seperti diketahui, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Jika dalam kurun waktu dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa jiga menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
"Saya sepenuhnya yakin, bila Allah SWT mengizinkan badai terjadi dalam hidup saya, dengan iman saya percaya, Allah SWT juga sudah mempersiapkan pelangi bagi kehidupan saya," ucap Djoko saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Sebagai penegak hukum, dia tak menyangka dapat terjerat kasus korupsi. Djoko mengaku sudah berserah kepada Sang Pencipta. Menurut dia, kasus yang menimpanya saat ini telah direncanakan Tuhan untuk kebaikan hidupnya kelak.
"Bila saat ini pun saya harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi tahanan, saya menganggap ini adalah bagian dari perjalanan hidup saya, yang telah direncanakan oleh Allah SWT, untuk kebaikan hidup saya," katanya.
Mata Djoko juga sempat berkaca-kaca saat mengingat keluarganya yang ikut terbebani. Djoko membacakan pleidoi sebanyak 121 halaman itu dengan terbata-bata.
Seperti diketahui, tim JPU dari KPK menuntut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.
Djoko dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini disebutkan mencapai Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait hartanya 2003-2010 dan 2010-2012. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Jika dalam kurun waktu dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, jaksa jiga menuntut majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman tambahan kepada Djoko, yakni pencabutan hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon