Dewan Perwakilan Rakyat tidak ingin ikut campur dalam hal penentuan
kebijakan penanganan krisis perekonomian. Sebab, sudah ada forum yang
terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berwenang
mengambil kebijakan dan langkah taktis dalam menghadapi kondisi ekonomi
yang sulit.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis
mengatakan, DPR telah memberi kewenangan penuh terhadap Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk mengambil segala
keputusan yang dianggap penting terkait kondisi perekonomian Tanah Air.
"Kita sudah beri kewenangan penuh terhadap FKSSK. Mereka boleh ambil
keputusan apapun saat kondisi genting. Itu ada di Undang-undang OJK
tahun 2011," ungkap Harry di Jakarta, Sabtu (24/8).
Harry mengatakan, berdasarkan UU OJK, FKSSK boleh mengambil keputusan
apapun tanpa berkonsultasi dengan DPR. Kecuali persoalan yang
menyangkut dana talangan atau bailout.
"Kalau ada keputusan harus bailout, nah itu mereka harus berdiskusi
dengan DPR dan DPR diberi waktu 1 x 24 jam untuk membuat keputusan,"
jelas Harry.
Kewenangan yang diberikan DPR kepada FKSSK melalui UU OJK, merupakan
langkah antisipasi mengingat Undang-Undang JPSK belum juga selesai
dibahas.
"Undang-Undang JPSK itu, masih ada aturan sebelumnya yang belum
dicabut. KSSK itu bentuknya Perpu. Kalau itu belum dicabut, nanti
tumpang tindih," jelas Harry.
Dalam kondisi perekonomian genting, landasan hukum sangat dibutuhkan
bagi para pembuat kebijakan sebagai dasar legalitas atas berbagai
kebijakan yang harus diambil dalam waktu yang sangat singkat.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon