Selasa, 27 Agustus 2013

Baca Lampiran Pledoi Djoko Susilo, Jaksa Temui 100 Dollar AS

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7/2013). Djoko Susilo diadili dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas, Mabes Polri.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KMS A Roni, tiba-tiba menyela penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM Irjen Djoko Susilo, saat membacakan pleidoi. Jaksa menemukan uang senilai 100 dollar AS dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Majelis hakim, sebelum dilanjutkan, dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang 100 dollar Amerika. Saya enggak ngerti dollar apa ini. Ada 100 dollar Amerika terselip di dalam," ujar Jaksa Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Buku berwarna biru itu dibagikan Djoko sebelum sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) terdakwa. Uang ditemukan terselip ketika jaksa sedang membuka halaman demi halaman buku tersebut. Situasi sidang kemudian sempat tegang. Salah satu kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, langsung menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ditemukan uang tersebut.

"Kami enggak ngerti makna 100 dollar itu, dan saya tegaskan enggak ada tadi itu (uang). Tapi bukan berarti kami menuduh jaksa," kata Tommy.

Djoko Susilo kemudian menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan lampiran dari nota pembelaannya. Buku itu menunjukkan kemajuan Dirlantas Polri saat dijabat oleh Djoko.

"Apa artinya ini ada kesengajaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

"Saya yakin tidak ada," jawab Djoko.

Perdebatan kemudian sempat terjadi. Jaksa enggan menyentuh uang tersebut dan meminta agar uang itu tidak langsung dikembalikan. Sementara itu, hakim meminta jaksa untuk mengembalikannya hari ini dalam sidang. "Mungkin belum bisa kami kembalikan hari ini. Nanti pimpinan juga langsung nonton. Saya mau tahu apa motif di balik ini," kata Jaksa Roni.
Hakim pun tetap meminta uang langsung dikembalikan. Jika perlu, penyitaan dapat dilakukan nanti. Akhirnya buku berisi dollar itu pun dikembalikan jaksa kepada kuasa hukum Djoko di hadapan majelis hakim. Sebelum diserahkan, jaksa sempat memotret dollar AS dan mencatat nomor serinya.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon