![]() |
Seorang anggota Polwan tengah berinteraksi dengan siswa siswi TK. |
Penerapan jilbab polisi wanita (Polwan) di Polda Nangroe Aceh
Darussalam (NAD) dinilai bisa jadi yurisprudensi bagi Polri untuk
melegalkan pakaian berjilbab bagi Polwan.
"Di Aceh para Polwan-nya memakai jilbab dan hal itu bisa dijadikan
yurisprudensi bagi Kapolri,"ujarnya saat dihubungi RoL, Rabu (5/6).
Menurutnya, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo dapat menjadikannya
sebagai pertimbangan dan meminta pendapat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk diatur dalam Perkap.
Meski Indonesia bukan negara agama, ungkapnya, mayoritas
masyarakatnya memeluk agama Islam. Termasuk Polwan yang merupakan
anggota Polri. "Sudah sepatutnya Kapolri memenuhi keinginan Polwan yang
ingin memakai jilbab saat ia berdinas,"jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan pengaduan dari
salah seorang perempuan anggota kepolisian yang tak dibolehkan
mengenakan jilbab. Laporan tersebut segera ditanggapi.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnaen, alasan
yang dikemukakan dalam melarang perempuan yang berprofesi menjadi polisi
untuk memakai jilbab bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/05/mnx16w-jilbab-polwan-di-aceh-harusnya-jadi-yurisprudensi
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon