Maraknya pemberitaan mengenai salah satu program pemerintah Amerika
Serikat melalui badan rahasianya National Security Agency (NSA) bernama
PRISM memantik komentar dari Indonesia.
PRISM (Privacy in Mobile Information and Communication Systems) adalah salah satu program memerangi teroris yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat melalui NSA. Dengan pemberlakuan program ini, maka NSA memiliki hak untuk mendapatkan dan mengetahui segala data pengguna yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar dunia.
Tentu saja, hal tersebut menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah hal yang salah. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku tidak mengetahui referensi hukum apa yang dipakai untuk menerobos aturan tersebut. Bahkan Gatot menilai langkah National Security Agency (NSA) yang menyadap 7 raksasa Internet di Amerika Serikat adalah melanggar hak azazi manusia (HAM).
"Hanya saja, sejak peristiwa 9 September terhadap gedung WTC, pemerintah AS secara tidak tertulis diberi kewenangan extraordinary oleh berbagai Negara untuk melakukan tindakan tertentu termasuk penyadapan khusus, namun menurut hemat kami, penyadapan itu tetap keliru," tuturnya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).
Sebuah media Inggris, Guardian, mempublikasikan laporan mengejutkan pada 7 Juni 2013 terkait dengan aksi penyadapan oleh National Security Agency (NSA) terhadap sejumlah raksasa Internet dunia, meliputi Microsoft, Yahoo!, Google, Facebook, PalTalk, YouTube, Skype, dan AOL.
Program penyadapan tersebut merupakan bagian dari PRISM yang memungkinkan pejabat NSA untuk mengakses isi email, transfer file dan lainnya.
Hal tersebut, seperti dilansir Guardian, terungkap setelah NSA mengumpulkan data panggilan telepon pelanggan Verizon, salah satu operator telekomunikasi terbesar di AS, atas perintah pengadilan rahasia.
Tidak hanya itu saja, berita yang sedang marak beredar saat ini adalah kekalahan Yahoo! melawan NSA di 'Secret Court' atau pengadilan rahasia. Dengan pemberlakuan PRISM ini, apakah internet semakin tidak aman lagi?
PRISM (Privacy in Mobile Information and Communication Systems) adalah salah satu program memerangi teroris yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat melalui NSA. Dengan pemberlakuan program ini, maka NSA memiliki hak untuk mendapatkan dan mengetahui segala data pengguna yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar dunia.
Tentu saja, hal tersebut menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah hal yang salah. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku tidak mengetahui referensi hukum apa yang dipakai untuk menerobos aturan tersebut. Bahkan Gatot menilai langkah National Security Agency (NSA) yang menyadap 7 raksasa Internet di Amerika Serikat adalah melanggar hak azazi manusia (HAM).
"Hanya saja, sejak peristiwa 9 September terhadap gedung WTC, pemerintah AS secara tidak tertulis diberi kewenangan extraordinary oleh berbagai Negara untuk melakukan tindakan tertentu termasuk penyadapan khusus, namun menurut hemat kami, penyadapan itu tetap keliru," tuturnya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).
Sebuah media Inggris, Guardian, mempublikasikan laporan mengejutkan pada 7 Juni 2013 terkait dengan aksi penyadapan oleh National Security Agency (NSA) terhadap sejumlah raksasa Internet dunia, meliputi Microsoft, Yahoo!, Google, Facebook, PalTalk, YouTube, Skype, dan AOL.
Program penyadapan tersebut merupakan bagian dari PRISM yang memungkinkan pejabat NSA untuk mengakses isi email, transfer file dan lainnya.
Hal tersebut, seperti dilansir Guardian, terungkap setelah NSA mengumpulkan data panggilan telepon pelanggan Verizon, salah satu operator telekomunikasi terbesar di AS, atas perintah pengadilan rahasia.
Tidak hanya itu saja, berita yang sedang marak beredar saat ini adalah kekalahan Yahoo! melawan NSA di 'Secret Court' atau pengadilan rahasia. Dengan pemberlakuan PRISM ini, apakah internet semakin tidak aman lagi?
Sumber :
http://www.merdeka.com/teknologi/kominfo-nilai-kebijakan-as-soal-penyadapan-adalah-melanggar-ham.html
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon