KPK menduga pengawasan terhadap terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad
Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, melemah.
Kecurigaan itu muncul menyusul kabar masih bisanya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas khusus narapidana kasus korupsi ini.
"Kegiatan bisnis Nazar di LP sekarang ini, itu sesungguhnya merupakan bukti adanya kelemahan sistem pengawasan di lapas yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Busyro menjelaskan, saat ini KPK terus melakukan pantauan-pantauan terhadap penanganan Nazar di Lapas Sukamiskin. Menurutnya hal ini menjadi sangat penting karena kasusnya yang belum selesai tapi masih dapat menjalankan bisnis.
Menurut Busyro, kabar itu menjadi sebuah dinamika yang menarik kenapa di lapas Nazar tetap dapat melaksanakan kegiatan bisnisnya. KPK akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya kabar tersebut.
Namun, ia mengaku KPK belum memiliki temuan sendiri terkait aktivitas bisnis yang dijalankan Nazar di Lapas Sukamiskin. Busyro mengatakan KPK tidak dapat memindahkan tempat penahanan Nazar karena hal itu merupakan kewenangan Kemenkumham.
"Ini menjadi dinamika menarik kenapa bisa tetap melaksanakan kegiatan bisnisnya (di Lapas Sukamiskin). Kita akan tingkatkan koordinasi untuk Kemenkumham," tegasnya.
Kecurigaan itu muncul menyusul kabar masih bisanya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas khusus narapidana kasus korupsi ini.
"Kegiatan bisnis Nazar di LP sekarang ini, itu sesungguhnya merupakan bukti adanya kelemahan sistem pengawasan di lapas yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Busyro menjelaskan, saat ini KPK terus melakukan pantauan-pantauan terhadap penanganan Nazar di Lapas Sukamiskin. Menurutnya hal ini menjadi sangat penting karena kasusnya yang belum selesai tapi masih dapat menjalankan bisnis.
Menurut Busyro, kabar itu menjadi sebuah dinamika yang menarik kenapa di lapas Nazar tetap dapat melaksanakan kegiatan bisnisnya. KPK akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya kabar tersebut.
Namun, ia mengaku KPK belum memiliki temuan sendiri terkait aktivitas bisnis yang dijalankan Nazar di Lapas Sukamiskin. Busyro mengatakan KPK tidak dapat memindahkan tempat penahanan Nazar karena hal itu merupakan kewenangan Kemenkumham.
"Ini menjadi dinamika menarik kenapa bisa tetap melaksanakan kegiatan bisnisnya (di Lapas Sukamiskin). Kita akan tingkatkan koordinasi untuk Kemenkumham," tegasnya.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/06/19/momuhs-kpk-pengawasan-lemah-nazaruddin-kendalikan-bisnis-dari-lapas
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon