![]() |
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat memberikan keterangan kepada Timwas Century |
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari
mendesak Polri segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan
penyidikan terhadap laporannya.
"Buktinya dijawab sendiri kan dari belum adanya SPDP (Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berarti kan belum disidik.
Alasannya barang buktinya nggak ada, handphonenya di Kejaksaan, ya
koordinasi dong," kata Antasari, Rabu, 5 Juni 2011.
Antasari menyesalkan lambatnya proses penyidikan terhadap
laporannya itu. Padahal hasil penyidikan itu akan digunakan sebagai
salah satu bukti baru dalam Peninjauan Kembali.
"Mabes Polri harus melakukan integrasi dengan Kejaksaan agar tidak
lagi kesulitan dalam mencari barang bukti," tegas mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi itu.
Dalam persidangan, Antasari menilai pihak Kepolisian telah
menghentikan penyidikan atas laporannya secara tidak sah dan melawan
hukum. Oleh karena itu, Antasari meminta majelis hakim menghukum
Kepolisian untuk melanjutkan penyidikan atas laporannya.
Sedangkan pihak Kepolisian beralasan terkendala dengan belum adanya
barang bukti berupa handphone Nokia Communicator type E90 warna hitam
milik Nasrudin dengan nomor simcard 0811978245 yang digunakan untuk
menerima SMS dari Antasari.
"HP dan simcard saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan barang bukti tersebut sangat
diperlukan untuk digital forensik sebagai syarat untuk dapat dilakukan
penyidikan lebih lanjut," kata Kuasa Hukum Polri, W. Marbun.
Karena belum adanya barang bukti tersebut, maka penyidik belum
dapat melakukan penyidikan. Atas dasar itu juga penyidik belum
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
"Sehingga tentunya tidak mungkin penyidik mengeluarkan Surat
Ketetapan Penghentian Penyidikan atas perkara yang belum disidik," tegas
dia.
Oleh karena itu, Polri menyatakan permohonan Antasari belum masuk dalam kategori kewenangan pra peradilan.
Sidang akan dilanjutkan Jumat, 7 Juni 2013 dengan agenda pembacaan replik pemohon.
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418567-laporan-tak-digubris-polri--antasari-azhar-protes
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon