Senin, 02 September 2013

Setelah Tanah Abang, polisi sikat puluhan preman GBK

preman di stadion GBK ditangkap.
22 Preman yang biasa 'mangkal' di sekitaran Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, diciduk polisi. Puluhan preman tersebut biasa menggelembungkan biaya parkir pengunjung GBK saat adanya event.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, diciduknya puluhan preman yang meresahkan itu setelah pihaknya melakukan pemantauan di lokasi.

"Anggota berhasil menangkap 22 preman dan 16 orang di antaranya terbukti melakukan pemerasan di parkiran Senayan, parkiran Tenis Indoor, Patung Panahan, dan Pintu I, kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Mereka (preman), lanjutnya, terbukti melakukan pemerasan dengan meminta tarif parkir di luar batas kewajaran. "Seharusnya untuk mobil dikenakan tarif Rp 5 ribu, namun mereka meminta Rp 20 ribu setiap parkir," katanya.

Petugas pun menyita sejumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan puluhan preman tersebut. "Ada yang Rp 400 ribu, ada Rp 300 ribu dan ada Rp 20 ribu. Mereka ini sudah beberapa kali diamankan, ternyata muncul lagi di sana," terangnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan menyampaikan pihaknya melibatkan banyak anggota untuk melakukan penangkapan.

"Proses penangkapan di lapangan, kami menggunakan kendaraan biasa dan berpura-pura datang sebagai masyarakat biasa. Selanjutnya, kami memarkir kendaraan di lokasi. Tak lama, kami kembali dan mereka meminta uang parkiran," tuturnya.

Adex melanjutkan, ketika dikasih uang Rp 2 ribu, para tersangka memaksa meminta uang Rp 20 ribu. "Mereka minta sambil marah-marah. Akhirnya, kami lakukan penangkapan," ungkap mantan Kapolsek Kebayoran Baru tersebut.

Berikut inisial preman yang diciduk: EP, TER, SS, OB, MM, SW, FJS, SY, RML, DB, IM, AK, R, FS, FA, S, WT, YS, NY, DB, O, dan A.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan 335 KUHP terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon