Selasa, 03 September 2013

Vonis Djoko Susilo Belum Timbulkan Efek Jera

Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8/2013). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan setebal 900 halaman dari total 2.930 halaman terhadap Djoko Susilo yang diduga terlibat korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, belum akan memunculkan efek jera.

"Harusnya (vonis) lebih maksimal, sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat," kata Pengamat antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (4/9/2013). Dia menjelaskan, vonis seharusnya lebih berat atau bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus Djoko termasuk besar dan Djoko dikenakan dakwaan berlapis, yakni korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, kata Oce, posisi Djoko Susilo yang merupakan petinggi penegak hukum harusnya menjadi alasan bagi majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.

Namun begitu, Oce mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang. Menurut dia, pernyataan majelis dalam putusannya itu akan menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi. "Apalagi pencucian uang sebelum tahun 2010 tetap bisa diusut," kata dia.

Aset Djoko

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Djoko, hakim juga menjatuhkan vonis penyitaan atas aset-aset Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar.

Nilai aset yang disita, kata Bambang, sudah dikurangi nilai aset lain yang tak terbukti diperoleh dari hasil korupsi. Aset yang tak ikut disita adalah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko.

Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi. 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon