Selasa, 18 Juni 2013

Otak Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan Dituntut 12 Tahun


Terdakwa yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Arik Arianto (29), dituntut 12 tahun penjara. Ia juga diancam denda pidana Rp2 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/6) berlangsung dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Arik.

Jaksa Penuntut Umum AAN Jayalantara menyatakan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan perbuatan terdakwa Arik Arianto memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, maka jaksa penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal, yakni 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang mengaku menyesali perbuatannya.

Terdakwa memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.

Pada kasus itu, dijadwalkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis pada Selasa (24/6) mendatang.
 
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/06/18/molet8-otak-jaringan-narkoba-lapas-kerobokan-dituntut-12-tahun

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon