![]() |
Kebakaran hutan di Riau. |
Kebakaran hutan di Provinsi Riau telah menyita perhatian dunia.
Terlebih setelah asapnya mengganggu aktivitas warga di Singapura dan
Malaysia. kejadian ini semakin meruncing setelah salah satu perusahaan
Malaysia disebut-sebut sebagai biang keladinya karena membakar hutan
Indonesia.
Dalam keterangan yang beredar ada beberapa perusahaan yang diduga
ikut membakar hutan gambut tersebut. Namun, salah Satu Direksi Wilmar
Indonesia, M.P Tumanggor membantah tudingan yang menyebutkan bahwa
perusahaannya ikut membakar hutan untuk pembukaan lahan sawit di
Sumatera.
"Tidak ada satu pun perusahaan kami yang terlibat dalam pembakaran
hutan di Sumatera," ucap Tumanggor dalam siaran persnya yang diterima
merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/6).
Tumanggor menjelaskan, Wilmar memiliki kebun Inti sekitar 5.000
hektare (ha) di Riau. Terdiri dari PT. Citra Riau Sarana 2.682 ha, PT
Sinar Siak Dian Permai 1.113 Ha dan PT. Murini Samsam 1.433 ha.
"Ketiga Perusahaan ini merupakan kebun yang sudah menghasilkan dan
tidak sedang dalam tahap land clearing. Jadi, tidak mungkin ada
pembukaan lahan baru" ujarnya.
Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar
mengklaim bahwa dalam pengelolaan kebun, pihaknya selalu patuh pada
aturan-aturan RSPO.
"Kami berkomitmen menjalankan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan RSPO. Jadi sangat tidak mungkin kami memakai
cara yang tidak bersahabat dengan alam. Kalaupun membuka lahan untuk
sawit, kami tidak diperbolehkan dengan cara membakar," tegasnya.
Tuduhan-tuduhan merusak hutan bukanlah yang pertama kali mereka
alami. Sebelumnya Wilmar juga pernah dituduh merusak habitat Orangutan,
padahal Wilmar justru menyiapkan lahan konservasi untuk primata yang
dilindungi ini.
Wilmar Indonesia saat ini mengeluarkan Rp 1,3 miliar per tahun untuk
melakukan konservasi orang-utan di Kalimantan Tengah. Program ini sudah
dimulai sejak tahun 2007, bekerja sama dengan Zoological Society of
London (ZSL).
"Kami sebagai anggota RSPO mengikuti peraturan dan sanksi pembakaran
hutan bisa amat sangat merugikan bila kita melanggarnya. Bisa-bisa
produk kami tidak diterima pasar, jika kami melakukan pelanggaran dari
komitmen untuk menjaga dan menjalankan kebun sawit secara
berkelanjutan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) membeberkan
delapan perusahaan yang diduga kuat membakar lahan dan menyebabkan
kebakaran besar di Provinsi Riau. Kedelapan perusahaan itu adalah PT
Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra
Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya
Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.
1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon