Selasa, 25 Juni 2013

Wilmar tak terima disebut ikut bakar hutan di Riau

Kebakaran hutan di Riau.
Kebakaran hutan di Provinsi Riau telah menyita perhatian dunia. Terlebih setelah asapnya mengganggu aktivitas warga di Singapura dan Malaysia. kejadian ini semakin meruncing setelah salah satu perusahaan Malaysia disebut-sebut sebagai biang keladinya karena membakar hutan Indonesia.

Dalam keterangan yang beredar ada beberapa perusahaan yang diduga ikut membakar hutan gambut tersebut. Namun, salah Satu Direksi Wilmar Indonesia, M.P Tumanggor membantah tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaannya ikut membakar hutan untuk pembukaan lahan sawit di Sumatera.
"Tidak ada satu pun perusahaan kami yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatera," ucap Tumanggor dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com di Jakarta, Selasa (25/6).

Tumanggor menjelaskan, Wilmar memiliki kebun Inti sekitar 5.000 hektare (ha) di Riau. Terdiri dari PT. Citra Riau Sarana 2.682 ha, PT Sinar Siak Dian Permai 1.113 Ha dan PT. Murini Samsam 1.433 ha.

"Ketiga Perusahaan ini merupakan kebun yang sudah menghasilkan dan tidak sedang dalam tahap land clearing. Jadi, tidak mungkin ada pembukaan lahan baru" ujarnya.
Sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar mengklaim bahwa dalam pengelolaan kebun, pihaknya selalu patuh pada aturan-aturan RSPO.

"Kami berkomitmen menjalankan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan ketentuan RSPO. Jadi sangat tidak mungkin kami memakai cara yang tidak bersahabat dengan alam. Kalaupun membuka lahan untuk sawit, kami tidak diperbolehkan dengan cara membakar," tegasnya.

Tuduhan-tuduhan merusak hutan bukanlah yang pertama kali mereka alami. Sebelumnya Wilmar juga pernah dituduh merusak habitat Orangutan, padahal Wilmar justru menyiapkan lahan konservasi untuk primata yang dilindungi ini.

Wilmar Indonesia saat ini mengeluarkan Rp 1,3 miliar per tahun untuk melakukan konservasi orang-utan di Kalimantan Tengah. Program ini sudah dimulai sejak tahun 2007, bekerja sama dengan Zoological Society of London (ZSL).

"Kami sebagai anggota RSPO mengikuti peraturan dan sanksi pembakaran hutan bisa amat sangat merugikan bila kita melanggarnya. Bisa-bisa produk kami tidak diterima pasar, jika kami melakukan pelanggaran dari komitmen untuk menjaga dan menjalankan kebun sawit secara berkelanjutan," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) membeberkan delapan perusahaan yang diduga kuat membakar lahan dan menyebabkan kebakaran besar di Provinsi Riau. Kedelapan perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)