Minggu, 04 Agustus 2013

Adab dalam membayar Zakat Fitrah

zakat fitra.
PERTANYAAN:

Jika berada di luar negeri, bagaimanakah seorang muslim harus membayarkan zakat fitrahnya, apakah dia harus membayar di negerinya atau di negara tempat dia berada sekarang?

JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan kewajiban sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat" (QS Al Baqarah: 110).

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku." (QS Al Baqarah: 43).

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS An Nuur: 56).

"SiksaKu akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmatKu meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmatKu untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS Al A'raaf: 156).

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS Al Bayyinah: 5).

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap ummat Islam yang lahir di dunia secara perseorangan, mulai dari bayi yang baru lahir hingga orang yang sudah tua renta yang dilaksanakan menjelang Iedul Fitri di bulan Ramadan.

Tata cara membayar zakat fitrah mencakup beberapa hal berikut ini: (1) bentuk zakat fitrah dapat berupa makanan pokok (seperti beras, gandum, keju, dan makanan pokok lainnya) atau berupa uang senilai bahan makanan pokok sebagaimana dimaksud, (2) zakat fitrah yang wajib dibayar oleh 1 (satu) orang adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok, (3) waktu pembayaran yang tepat adalah mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadan hingga dekat waktu pelaksanaan salat Ied. (Karena pertimbangan teknis, waktu pembayaran diperbolehkan satu atau dua hari sebelum salat Ied).

Dari Ibnu Umar radliallahu 'anhu ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk salat Ied." (HR Mutafaqun alaih).

Hadis riwayat Ibnu Umar radliallahu anhu bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (HR Muslim).

Menurut jumhur 'ulama waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. Namun demikian diperbolehkan untuk mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Adapun pihak-pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq) meliputi 8 (delapan) kelompok sebagai berikut:

1. Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta maupun tenaga yang dapat dipergunakan untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin, yakni orang yang tidak memiliki cukup harta sehingga kehidupannya berada dalam keadaan serba kekurangan.

3. Pengurus zakat ('amil), yakni orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam yang keimanan dan ketaqwaannya dipandang masih lemah.

5. Orang yang berkeinginan untuk memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang terlilit utang, yakni berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

7. Orang yang berada di jalan Allah (sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.

8. Orang yang sedang berada dalam perjalanan yang bukan maksiat, sementara yang bersangkutan mengalami kekurangan dalam perjalanannya itu.

Kembali pada pertanyaan di atas, tidak ada nash yang mengharuskan agar setiap muslim melakukan pembayaran zakat fitrah di kampung atau negara asal. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di mana saja asalkan dilakukan dengan tata cara yang benar serta disalurkan kepada orang yang benar-benar berhak untuk menerimanya.

Wallahu alam bis-shawab.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon