Senin, 09 September 2013

ABG Australia korban pelecehan seksual, digerayangi pelayan toko

perkosaan.
Seorang remaja berinisial GEO (19) asal Australia melapor ke polisi di Bali karena menjadi korban pelecehan seksual. Menurutnya, pelecehan itu terjadi saat dirinya berbelanja di sebuah toko di kawasan wisata Kuta, Rebel's Sport di Jalan Legian, Kuta, 31 Agustus lalu.

Pelecehan itu terjadi saat dirinya tengah berlibur di Bali bersama keluarganya dan menginap di Villa Lentera, di kawasan Kuta, Bali. Setelah mendengar pengakuan si anak, Darryn, ayah GEO, lantas melapor ke Polresta Denpasar.

Atas laporan Darryn, Polresta Denpasar sudah mengamankan dua orang pelaku bernama Zainul Hasan dan Lamin. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita juga amankan satu foto tentang kejahatan itu," kata Kepala Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Sarjana, kepada wartawan di Denpasar, Rabu (4/9)

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita kamera dan foto sebagai bukti pelecehan yang mereka lakukan pada GEO. Sayangnya, polisi tidak bisa menahan para tersangka karena hanya melanggar pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

"Ancaman maksimalnya dua tahun sehingga tidak bisa ditahan, namun dikenakan wajib lapor," pungkas Sarjana.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon