Senin, 02 September 2013

Hatta: UU Industri Pertahanan perkuat pengadaan Alutsista

ALUTSISTA TNI .
Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dinilai akan berperan besar terhadap kemampuan pengadaan Alutsista di tanah air. Sehingga, industri pertahanan Indonesia dapat berkembang lebih besar, sehingga berdampak pada kemampuan TNI dalam menjaga keamanan.

"Industri pertahanan yang tangguh, yang secara bertahap mampu menyediakan kebutuhan TNI kita dan kepolisian kita," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (5/10).

Dengan keluarnya undang-undang tersebut bukan berarti membuat pemerintah membuka pelbagai industri baru di bidang pertahanan. Namun, pengaturan ini dapat memberikan penguatan terhadap keberadaan industri pertahanan yang sudah ada, termasuk modernisasi peralatan yang dianggap usang.

"Industri itu kita perkuat kemampuannya untuk memproduksi. Diperkuat tentu dimodernisir juga lah," ujarnya usai menghadiri upacara HUT TNI ke 67.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan telah menandatangani dua undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Dua undang-undang itu adalah UU tentang Veteran dan UU tentang Industri Pertahanan.

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon