Rabu, 26 Juni 2013

Pemimpin Al Qaeda Indonesia hadapi sidang vonis

Bom
Terdakwa kasus terorisme Badri Hartono, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan vonis. Badri diketahui sebagai pemimpin Al Qaeda Indonesia.

"Sidang hari ini, agendanya pembacaan vonis," kata Jaksa Penuntut Umum Rinie Hartatie di PN Jakarta Barat, Jalan letjen. S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/6).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini, Badri dinyatakan terlibat pemboman Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M. Top pada 2009 lalu.

Badri berperan sebagai penyandang dana dan menyediakan tempat bersembunyi bagi Noordin.

Badri yang didakwa dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juga disebut sengaja merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja.
 

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon