Selasa, 04 Juni 2013

Vonis bagi Dosen yang Ajak Bercinta Mahasiswinya

Tey Tsun Hang.

Mantan profesor hukum di National University of Singapore (NUS), Tey Tsun, dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena mengajak mahasiswinya bercinta dengan imbalan nilai.

Hakim distrik Tan Siong Thye memerintahkan Tey membayar denda sebesar $ 514,80 atau sekitar Rp 4 juta sebagai ganti rugi dua kemeja yang diberikan kepadanya oleh mantan mahasiswinya, Darinne Ko, dan tagihan makan malam yang dibayarnya.

Hakim memerintahkan pena Montblanc dan iPod yang diberikan kepada Tey sebagai hadiah oleh Ko dimusnahkan.

Dalam vonisnya, Tan mengatakan bahwa Tey, seorang pendidik senior di Fakultas Hukum NUS, telah mengkhianati universitas dengan tindakannya. Hakim mencatat ini sebagai kasus korupsi pertama di NUS dan korupsi yang tidak dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun di Singapura.

Tey dinyatakan bersalah untuk semua dari enam tuduhan korupsi termasuk gratifikasi seks dan hadiah dari Ko dengan imbalan nilai yang lebih baik. Setelah vonis, NUS memecat Tey.
 
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/03/118485465/Vonis-bagi-Dosen-yang-Ajak-Bercinta-Mahasiswinya

Artikel Terkait

1. Silahkan masukkan komentar
2. Berkomentar dengan kata-kata yang santun
3. Jangan menggunakan kata-kata kotor
4. Jika anda tidak suka dengan yang kami sajikan, lebih baik jangan di baca
5. Tinggalkan link web/blog anda agar admin bisa visit back
6. Jadilah pengunjung yang baik
7. Kami hanya memberikan informasi dari sumber-sumber yang bisa admin percaya.
8. Maaf jika ada salah satu artikel tidak ada sumbernya.
EmoticonEmoticon